Senin, 30 Maret 2015

“Pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) Terhadap Return On Assets (ROA) Pada Bank Syariah”.

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sejak keluarnya Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang memungkinkan perbankan menjalankan usahanya dengan sistem bagi hasil, keinginan umat Islam bangkit di bidang ekonomi dengan melaksanakan sistem ekonomi sesuai dengan syariah Islam, terwujud sudah. Saat itu lahirlah Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama diikuti oleh beberapa lembaga keuangan lainnya, seperti BPR Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT).
Sekalipun perkembangan bank syariah secara kuantitas cenderung lamban, ternyata perbankan syariah terbukti tangguh saat krisis moneter mengguncang dunia perbankan kita pada 1997. Sistem syariah ternyata dinilai cukup efektif untuk meminimilisasi kerugian dan tidak terkena negative spread seperti halnya bank konvensional.
Dengan direvisinya Undang-Undang Perbankan No 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, maka peluang diterapkan dual banking system dalam perbankan nasional yang membuat industri perbankan di Indonesia tergerak menyelenggarakan bisnis keuangan berdasarkan prinsip syariah. Sejak saat itu, bermunculanlah cabang-cabang syariah dari beberapa bank umum konvensional. Perkembangannya pun saat ini sungguh menggembirakan.
Selama tahun 2005 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah mengalami peningkatan. Data Bank Indonesia menunjukkan, hingga akhir tahun 2005 industri perbankan syariah terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS), 19 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 92 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Dengan bertambahnya jumlah bank syariah di Indonesia, maka persaingan antar bank pun semakin ketat. Di dalam mengelola bank yang bersangkutan maka para pejabat bank tersebut perlu mengatur sebaik-baiknya posisi likuiditasnya, mengatur semaksimal mungkin pemanfaatan earning asset-nya serta mengatur apakah permodalan yang diperlukan telah memadai atau tidak. Untuk kepentingan tersebut maka besarnya Bank Assets, Bank Liabilities, serta Capital harus dapat diatur dalam perbandingan yang optimal sehingga dapat dicapai tingkat profitabilitas yang memadai (Teguh Pudjo Muljono, 1999 :12).
Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah atau bank Islam, seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Bedanya hanyalah bahwa bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest fee), tetapi berdasarkan prinsip syariah, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing) (Sutan Remy Sjahdeini, 1999 : 1).
Menurut Warkum Sumitro dalam Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (1997 : 46), bank syariah, selain berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional bank syariah tidak menyimpang dari tuntutan Syariah Islam, maka diadakan “Dewan Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvensional. Dewan Pengawas Syariah adalah suatu dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya bank syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalah menurut Islam.
Untuk menyatukan pendapat antara Dewan Pengawas Syariah yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya, untuk tingkat internasional telah dibentuk “Internasional Association of Islamic Bank’s” yang berkedudukan di Cairo. Sedangkan di tingkat nasional dibentuklah suatu “Konsorsium Dewan Pengawas Syariah Nasional” di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia (Warkum Sumitro, 1997 : 46).
Selain mengawasi operasional bank syariah, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia juga mengawasi kinerja bank syariah yang dapat dinilai dengan melihat laporan keuangan bank yang bersangkutan.
Setiap bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, diwajibkan untuk menyajikan dan mempublikasikan laporan keuangan. Laporan keuangan inilah yang menjadi bahan informasi bagi para pemakainya sebagai salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan atau sebagai laporan pertanggung jawaban manajemen atas pengelolaan perusahaan (Sofyan Syafri Harahap, 2004 : 38).
Menurut Teguh Pudjo Muljono dalam Analisa Laporan Keuangan untuk Perbankan (1999 : 9), salah satu pihak yang mempunyai kepentingan untuk mengetahui lebih mendalam tentang laporan keuangan dari bank adalah masyarakat. Dengan diumumkannya neraca dan laporan keuangan di mass media cetak secara meluas, maka bonafiditas dari bank-bank yang bersangkutan akan dapat diketahui dengan mudah, sehingga dengan demikian, seorang calon debitur akan dapat memilih bank mana yang akan mampu membiayai proyeknya. Dari laba/rugi yang diumumkan bila dihubungkan dengan pos-pos neraca, (pasiva dan aktiva) masyarakat umum juga akan mampu membuat perhitungan secara kasar tentang tingkat efisiensi bank yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, bank syariah harus mampu mengerahkan dana masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan. Masyarakat akan menyimpan dana yang dimilikinya di bank yang memiliki kinerja baik. Penilaian kinerja perbankan dapat dilihat dengan penilaian likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas bank yang bersangkutan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan masing-masing satu rasio dalam penilaian kinerja bank, yang dalam hal ini adalah bank syariah. Rasio-rasio tersebut adalah Financing to Deposit Ratio (Rasio Likuiditas), Capital Adequacy Ratio (Rasio solvabilitas), dan Return on Assets (Rasio Rentabilitas).
Penilaian kinerja bank syariah sebagai lembaga intermediasi, dapat menggunakan Financing to Deposit Ratio (FDR), yaitu perbandingan antara pembiayaan yang diberikan oleh bank dengan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993, besarnya FDR ditetapkan oleh Bank Indonesia tidak boleh melebihi 110%. Dengan ketentuan itu berarti bank boleh memberikan pembiayaan melebihi jumlah dana pihak ketiga asalkan tidak melebihi 110%, karena hal itu akan membahayakan kelangsungan hidup bank tersebut dan pasti akan membahayakan dana simpanan para nasabah penyimpan dana dari bank itu. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999 : 177).
Data Bank Indonesia menunjukkan, pelaksanaan fungsi intermediasi bank syariah tetap terjaga baik dengan ditandai oleh posisi Financing to Deposit Ratio (FDR) pada akhir 2005 tetap tinggi yaitu 97,8%, sementara Financing to Deposit Ratio (FDR) pada akhir 2004 sebesar 96,9%.
Capital Adequacy Ratio (CAR) digunakan untuk mengukur proporsi modal sendiri dibandingkan dengan dana dari luar di dalam pembiayaan kegiatan usaha perbankan. Semakin besar rasio tersebut maka semakin baik posisi modal sebuah bank (Muhammad, 2005 : 55).
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, bank yang dinyatakan termasuk sebagai bank yang sehat harus memiliki CAR paling sedikit sebesar 8%. Hal ini didasarkan kepada ketentuan yang ditetapkan oleh BIS (Bank for International Settlements) (Lukman Dendawijaya, 2005 : 144).
Menurut data Bank Indonesia, dalam tahun 2005, tercatat modal Bank Umum Syariah (BUS) mengalami peningkatan Rp 0,22 triliun sehingga rasio kecukupan modal (CAR) Bank Umum Syariah (BUS) pada akhir 2005 menjadi sebesar 12,9% atau masih tergolong sehat.
Penilaian kinerja bank salah satunya adalah dengan menggunakan analisis rasio rentabilitas bank, yaitu alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan (Lukman Dendawijaya, 2005 : 118).
Dalam perhitungan rentabilitas bank syariah, penulis menggunakan rasio Return on Assets (ROA) yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dari segi penggunaan aset.
Menurut data Bank Indonesia, tingkat keuntungan yang dihasilkan per aset yang dikelola sedikit menurun sebagaimana tercermin dari rasio Return on Assets (ROA) 2005 sebesar 1,35%, sementara Return on Assets (ROA) 2004 sebesar 1,41%.
m (FDR), o (CAR) dan Financing to DEposit Dengan adanya pembatasan pada Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR), serta diharuskan untuk menjaga rentabilitas bank, yang dalam penelitian ini adalah Return on Assets (ROA), penulis merasa tertarik untuk meneliti bagaimana pengaruh dari Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA) dengan judul “Pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) Terhadap Return On Assets (ROA) Pada Bank Syariah”.



B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang sudah dijelaskan dalam latar belakang, maka penulis membatasi identifikasi masalah sebagai berikut :
1.       Bagaimana perkembangan Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Bank Syariah?
2.       Bagaimana perkembangan Return on Assets (ROA) pada Bank Syariah?
3.       Bagaimana pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA) pada Bank Syariah?

C.    Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan diatas, tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.       Mengetahui perkembangan Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Bank Syariah.
2.       Mengetahui perkembangan Return on Assets (ROA) pada Bank Syariah.
3.       Mengetahui pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA) pada Bank Syariah.

D.    Manfaat Hasil Penelitian
Setelah penelitian ini dilakukan, diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1.       Bagi Penulis
Memperdalam ilmu pengetahuan mengenai perbankan dan penganalisisan laporan keuangan bank, terutama mengenai tingkat Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) dapat mempengaruhi Return on Assets (ROA).
2.       Bagi Pihak Perbankan
Untuk memberikan masukan bagi dunia perbankan dalam menjalankan kinerja bank, terutama dalam menjaga posisi likuiditas, solvebilitas, dan rentabilitas.
3.      Bagi Peneliti Selanjutnya dan Masyarakat Umum
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan menjadi referensi tambahan khususnya mengenai topik-topik seputar perbankan dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja usahanya.

E.     Kerangka Pemikiran
Setiap muslim diatur oleh ketentuan syari’ah (hukum Islam) yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Tujuannya untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan perintah Allah SWT, sesuai dengan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa : 59)

As-Sunnah juga sudah menjelaskan cara-cara untuk mengikuti Kitab Allah yang merupakan petunjuk untuk mewujudkan kehidupan yang aman dan tenteram bagi manusia di dunia dan memperoleh ridha Allah di Akhirat. Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Artinya :

Telah diriwayatkan dari Malik, bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : "Telah aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang selama kamu memegangnya, kamu tidak akan pernah tersesat selamanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi." (HR. Malik) (Muhammad Zakaria Al-Kandahlawi, 1980 : 100)
Al-Qur’an mencakup semua fenomena kehidupan, dan juga mencakup dasar-dasar, aturan-aturan, serta semua hukum yang berkaitan dengan akidah, ibadah, dan muamalah. Riset-riset dalam akuntansi Islam menerangkan bahwa syariat Islam sudah mencakup kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang mengatur operasional pembukuan (akuntansi) muamalah (transaksi-transaksi sosial) atau perdagangan. (Husein Syahatah, 2001 : 3)
Kita dapat melihat bahwa penegakkan keadilan, kesejahteraan (sosial dan ekonomi) dan perlindungan terhadap kepemilikan merupakan tujuan dalam ekonomi dan akuntansi syariah (Iwan Triyuwono dan Muhammad As’udi, 2001 : 25).
Dasar munculnya akuntansi syariah adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282 :  
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (٢٨٢)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah : 282)

Dari ayat di atas, dapat kita ketahui bahwa Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Ayat ini dapat ditafsirkan dalam konteks akuntansi. Akuntansi menurut Islam memiliki bentuk yang sarat dengan nilai keadilan, kebenaran, dan pertanggungjawaban. Bentuk akuntansi yang memancarkan nilai keadilan, kebenaran, dan pertanggungjawaban ini sangat penting. Sebab informasi akuntansi memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pemikiran, pengambilan keputusan, dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang.
Dari hal tersebut, proses pencatatan sampai tersusunnya laporan keuangan dalam akuntansi harus dilakukan dengan benar sehingga informasi yang dihasilkan dapat digunakan oleh pihak umum. Terlihat bahwa sistem akuntansi harus menjaga output yang dihasilkan tetap dalam sifat kebenaran, keadilan, dan kejujuran (objektivitas), sebagaimana halnya hakikat dan keinginan dalam ajaran Islam (Iwan Triyuwono dan Muhammad As’udi, 2001 : 27).
Setiap bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, diwajibkan untuk menyajikan dan mempublikasikan laporan keuangan. Salah satu tujuan dari diwajibkannya hal tersebut adalah agar masyarakat umum dapat melihat kinerja bank yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank untuk menyimpan dananya sangat dipengaruhi oleh kinerja (performance) bank yang bersangkutan. Hal tersebut dapat dilihat dari posisi keuangan, melalui neraca dan perhitungan laba/rugi dengan cara membandingkannya dengan neraca atau perhitungan laba/rugi  bank lain, atau dengan membandingkan neraca bank tersebut, untuk waktu atau tahun yang berbeda (Rachmat Firdaus, 2001 : 29).
Kinerja suatu bank dapat diketahui dengan perhitungan rasio likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas bank yang bersangkutan. Dalam hal ini penulis menggunakan rasio Financing to Deposit Ratio (Rasio Likuiditas), Capital Adequacy Ratio (Rasio Solvabilitas), dan Return on Assets (Rasio Rentabilitas).
Penilaian kinerja bank syariah sebagai lembaga intermediasi, dapat menggunakan Financing to Deposit Ratio (FDR), yaitu perbandingan antara pembiayaan yang disalurkan oleh bank dengan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank dan modal bank yang bersangkutan. a dengan mencari harta z I h.150)ok."l pokok untuk mencari laba. kRasio ini dipergunakan untuk mengukur sampai sejauh mana dana pinjaman yang bersumber dari dana pihak ketiga. Tinggi rendahnya rasio ini menunjukkan tingkat likuiditas bank tersebut. Sehingga semakin tinggi angka Financing to Deposit Ratio (FDR) suatu bank, berarti digambarkan sebagai bank yang kurang likuid dibanding dengan bank yang mempunyai angka rasio lebih kecil. (Muhammad, 2005 : 55)
Penyaluran pembiayaan dengan menggunakan dana pihak ketiga ini dilakukan untuk menghindari adanya dana yang idle (menganggur). Dengan adanya dana yang menganggur, maka akan mengurangi peluang bagi bank dalam memperoleh keuntungan. Islam pun melarang pembekuan modal (idle money), dinyatakan oleh Allah dalam Q.S At-Taubah : 34 :
... وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤)



Artinya :
“...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (Q.S. At-Taubah : 34)
Mengumpulkan harta tidak dilarang dalam Islam, tetapi membekukannya dalam jumlah yang banyak merupakan suatu bahaya bagi masyarakat dan dilarang sekeras-kerasnya. Oleh karena itu, semua bank, terutama bank syariah harus mendistribusikan dana yang dititipkan kepadanya dengan sebaik mungkin.
Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko (Lukman Dendawijaya, 2005 : 121).
Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) pada industri perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia besarnya ditentukan oleh seberapa besar modal yang dimiliki, yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, serta besarnya Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan bobot risiko masing-masing aktiva telah ditetapkan. Namun karena ATMR sulit untuk diklasifikasikan, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan rumus lain, yaitu perbandingan antara modal dengan penjumlahan total pembiayaan dengan  surat berharga yang dimiliki oleh bank.
Dampak dari peraturan mengenai Capital Adequacy Ratio (CAR) tersebut adalah adanya batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh bank dalam rangka pengembangan usahanya, seperti misalnya bank harus lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi pembiayaan. Walaupun pada dasarnya pendapatan utama bank adalah dari penyaluran pembiayaan ke masyarakat. Namun apabila ekspansi pembiayaan dilakukan secara besar-besaran tanpa memperhatikan batasan Capital Adequacy Ratio (CAR) tersebut, risiko pembiayaan yang besar akan mengancam bank yang bersangkutan. Risiko yang mungkin terjadi adalah penurunan tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) bank yang pada akhirnya akan berimplikasi kepada penurunan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan.
Dalam Islam, pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 14 :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ (١٤)
Artinya :
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran : 14)

Kata متاع berarti modal, karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal yang lain). Kata زين menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia. (Afzalur Rahman, 1995 : 286)
Rasulullah SAW menekankan kepentingan modal dalam sabdanya :
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا (رواه البخري والمسلم)
Artinya :
“Tidak boleh iri hati kecuali terhadap dua perkara yaitu terhadap seseorang yang dikaruniakan oleh Allah harta kekayaan tapi dia memanfaatkannya untuk urusan kebenaran (kebaikan). Juga seseorang yang diberikan ilmu pengetahuan oleh Allah lalu dia memanfaatkannya (dengan kebenaran) serta mengajarkannya kepada orang lain.”  (HR. Bukhari dan Muslim) (Al-Bukhari, t.t : 47)

Dari sini dapat kita ketahui bahwa mencari ilmu sama pentingnya dengan mencari harta. Rasulullah SAW menyerukan agar manusia berlomba dalam mencari harta dan ilmu. (Afzalur Rahman, 1995 : 286)
Oleh karena itu, sebisa mungkin setiap bank, baik bank konvensional maupun bank syariah harus dapat menjaga posisi modalnya agar tetap dapat melanjutkan kegiatan-kegiatan operasionalnya.: 14)t 14 :
lam kehidupan manusia itunjukkan dalam Al-Qur'
Penilaian kinerja perbankan syariah salah satunya adalah dengan menggunakan analisis rasio rentabilitas bank. yaitu alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Return on Assets (ROA), yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan (Lukman Dendawijaya, 2005 : 144).
Laba merupakan cerminan pertumbuhan harta. Laba ini muncul dari proses pemutaran modal dan pengoperasiannya dalam aksi-aksi dagang dan moneter. Islam sangat mendorong pendayagunaan harta/modal dan melarang menyimpannya sehingga tidak habis dimakan zakat, sehingga harta itu dapat merealisasikan peranannya dalam aktivitas ekonomi. (Husein Syahatah, 2001:143)

Di dalam Al-Qur’an, Allah berfirman :
أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلالَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ (١٦)
Artinya :
Mereka Itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah :16)
Sebagaimana yang terdapat dalam tafsir Ruhul Ma’ani tentang ayat ini, “Perdagangan itu ialah pengelolaan terhadap modal pokok untuk mencari laba. Laba itu ialah hasil pertambahan pada modal pokok.” (Syihabuddin Mahmud Al-Alusi, Juz I, h.150)
Jadi, dengan rasio Return on Assets (ROA), kita dapat mengetahui kemampuan suatu bank dalam memperoleh laba.

F.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return On Assets (ROA) adalah dengan metode deskriptif analitis, yaitu studi untuk menemukan fakta dengan interpretasi yang tepat, yang ditujukan untuk menguji hipotesis-hipotesis dan mengadakan interpretasi yang lebih dalam tentang hubungan-hubungan (Moh. Nazir, 2003 : 89).


2.      Sumber Data
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan data sekunder, yaitu merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung, tetapi melalui media perantara (Nur Indriartono, 2006 : 147).

3.      Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah metode dokumenter, yaitu metode yang digunakan untuk menelusuri data historis. Dokumen yang digunakan adalah dokumen resmi ekstern, yaitu berupa bahan-bahan informasi yang dikeluarkan suatu lembaga. (Burhan Bungin, 2005 : 144) Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi Majalah Infobank.

4.      Operasionalisasi Variabel
Menurut M. Nazir (2003:126) opersionalisasi variabel adalah suatu definisi yang diberikan kepada suatu variabel dengan cara memberikan arti atau menspesifikasikan kegiatan atau mengukur variabel tersebut.
Dalam penelitian ini terdapat dua variabel yang terkandung yaitu :
1)      Variabel bebas (Independent variable), yaitu variabel yang mempengaruhi variabel terikat, baik secara positif maupun negatif (Uma Sekaran, 2006 : 117) yang dinyatakan dengan X (Financing to Deposit Ratio (FDR) sebagai variabel X1 dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai variabel X2).
2)      Variabel terikat (Dependent variable), yaitu merupakan variabel utama yang menjadi faktor yang berlaku dalam investigasi (Uma Sekaran, 2006 : 116) yang dinyatakan dengan Y (Return on Assets (ROA)).
Dibawah  ini  (Tabel 1)  disajikan  tabel  operasionalisasi variabel  sebagai          

berikut :
Tabel 1
Operasionalisasi Variabel

Variabel
Sub Variabel
Dimensiub  yang digunakan d: 144)ah dokumen resmi ekstern, yaitu berupa bahan-bahan informasi yang dikeluarkan suatu lembaga.
Indikator
Skala Data
Variabel Bebas  :




Financing to Deposit Ratio / FDR (X1
Perbandingan antara total pembiayaan dengan dana pihak ketiga ditambah modal
   
-
FDR=
Total Pembiayaan
Dana Pihak Ketiga
+ Modal
a. Total  Pembiayaan
b. Dana Pihak Ketiga
c.  Modal
Rasio
Capital Adequacy Ratio / CAR (X2) Perbandingan antara total modal dengan total pembiayaan ditambah surat berharga

-
CAR=
Total Modal
Total Pembiayaan +
Surat Berharga
a. Total Modal
b. Total Pembiayaan
c. Surat Berharga
Rasio
Variabel Terikat :
-



Return on Assets / ROA (Y)
 Perbandingan antara laba bersih dengan total aktiva
-
ROA=
Laba Bersih
Total Aktiva
a. Laba Bersih
b. Total Aktiva
Rasio

5.      Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi yang penulis ambil adalah semua Bank Syariah, yaitu 3 Bank Umum Syariah dan 19 Unit Usaha Syariah. Desain sampling yang digunakan oleh penulis adalah quota sampling (sampel kuota), yaitu memastikan bahwa kelompok tertentu secara memadai terwakili dalam penelitian melalui penggunaan kuota. (Uma Sekaran, 2006 : 137) Dalam penelitian ini,  melalui penggunaan kuota.tu secara memadai terwakili dalam penelitian melalui penggunaan kuota. sampel yang diteliti oleh penulis adalah Bank Syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yaitu:
1)      Bank Umum Syariah (BUS) : Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
2)      Unit Usaha Syariah (UUS) : Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Internasional Indonesia (BII) Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank IFI Syariah, dan Bank Jawa Barat (Bank Jabar) Syariah.

6.      Alat Analisis Data
Berdasarkan hasil operasionalisasi variabel, penulis mendapatkan bahwa skala data untuk variabel independen (Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR)) dan variabel dependen (Return on Assets (ROA)) adalah rasio. Analisis data yang dilakukan adalah :
1)      Analisis rasio keuangan
Analisis rasio keuangan dilakukan untuk mengetahui perkembangan dari masing-masing rasio, yaitu Financing to Deposit Ratio (FDR), Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Return on Assets (ROA).
a)      Financing to Deposit Ratio (FDR)
Dalam penelitian ini, Financing to Deposit Ratio (FDR) yang digunakan tidak secara langsung, akan tetapi menggunakan unsur-unsur yang ada pada Financing to Deposit Ratio (FDR). Unsur-unsur tersebut adalah total pembiayaan dan dana pihak ketiga ditambah modal. Adapun rumus Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah sebagai berikut :
Financing to Deposit Ratio (FDR) =
Total Pembiayaan
Dana Pihak Ketiga + Modal




b)      Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio (CAR) yang digunakan tidak secara langsung, akan tetapi menggunakan unsur-unsur yang ada pada Capital Adequacy Ratio (CAR). Unsur-unsur tersebut adalah total modal dan total pembiayaan ditambah surat berharga. Rumus Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah sebagai berikut :
Capital Adequacy Ratio (CAR) =
Total Modal
Total Pembiayaan + Surat Berharga

c)       Return on Assets (ROA)
Return on Assets (ROA) yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan unsur-unsur yang ada pada Return on Assets (ROA), yaitu dengan membandingkan laba bersih dengan total aktiva. Besarnya Return on Assets (ROA) dapat diketahui dengan rumus :
Return On Assets (ROA) =
Laba Bersih
Total Aktiva

2)      Analisis regresi berganda
Analisis regresi berganda digunakan untuk mengetahui keeratan hubungan antara lebih dari satu variabel independen dengan sebuah variabel dependen. (Moh. Nazir, 2003 : 458). Analisis ini dilakukan untuk mengetahui berapa besar pengaruh  Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA).
Model regresi yang digunakan adalah :
Y = β0 + β1X1 + β2X2
Dengan ketentuan :
β0      =  menunjukkan nilai Y pada saat x = 0
β        =  merupakan besarnya variabel Y akibat adanya perubahan pada variabel X
X1       =  variabel bebas pertama, yaitu Financing to Deposit Ratio (FDR)
X2       =  variabel bebas kedua, yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR)
Y       =  variabel terikat, yaitu Return on Assets (ROA)

7.      Pengujian Hipotesis
Pengujian dilakukan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA).
Koefisien korelasi (R) menunjukkan kekuatan hubungan antara dua variabel. (Uma Sekaran, 2006 : 299)
Menurut Burhan Bungin (2005 : 184), nilai koefisien korelasi dapat dideskripsikan sebagai berikut :
Tabel 2
Nilai Koefisien

Nilai Koefisien
Penjelasan
+ 0,70 − ke atas
Hubungan positif yang sangat kuat
+ 0,50 − + 0,69
Hubungan positif yang mantap
+ 0,30 − + 0,49
Hubungan positif yang sedang
+ 0,10 − + 0,29
Hubungan positif yang tak berarti
0,0
Tidak ada hubungan
-0,01 − -0,09
Hubungan negatif tak berarti
-0,10 − -0,29
Hubungan negatif yang rendah
-0,30 − -0,49
Hubungan negatif yang sedang
-0,50 − -0,59
Hubungan negatif yang mantap
-0,70 − ke bawah
Hubungan negatif yang sangat kuat







Koefisien determinasi (R2) atau R Square digunakan untuk melihat berapa persen dari variasi variabel dependen dapat diterangkan oleh variabel independen. (Moh. Nazir, 2003 : 460)
Pengujian dilakukan dengan merumuskan hipotesis sebagai berikut :
H0 = Tidak terdapat pengaruh antara Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA)
Ha = Terdapat pengaruh antara Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA)
Uji hipotesis yang digunakan oleh penulis ada dua macam, yaitu uji F dan uji t.
1)      Uji F digunakan sebagai kelanjutan dari penggunaan analisis regresi berganda untuk mengetahui seberapa besar Return on Assets (ROA) dipengaruhi oleh perubahan atau variasi dari Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Untuk menentukan hipotesis tersebut diterima atau ditolak, penulis membandingkan antara F hitung dengan F tabel.
a)Jika F hitung > F  tabel, maka H0 ditolak.
b)      Jika F hitung < F  tabel, maka H0 diterima.
2)      Uji t merupakan cara untuk mengetahui pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return On Assets (ROA) secara independen atau sendiri-sendiri. Untuk menentukan hipotesis tersebut diterima atau ditolak, penulis membandingkan t hitung dengan t tabel.
a)Jika t hitung > t  tabel, maka H0 ditolak.
b)      Jika t hitung < t  tabel, maka H0 diterima.
Pengujian dilakukan dengan tingkat signifikan pada level a = 0,01 dan menggunakan derajat kebebasan (df) = N-K-1.

Dengan ketentuan :
N adalah jumlah sampel
K adalah jumlah variabel ependenth jumlah variabel ) = N-K-1 di manaindependen.
Untuk lebih memudahkan dalam pengerjaan dan agar hasil yang diperoleh lebih akurat, maka dalam proses analisis data, penulis menggunakan program SPSS 11.5 for window.

 DAFTAR PUSTAKA


Al-Alusi, Syihabuddin, Ruhul Ma’ani Fii Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim Wa Sab’il Matsani, Jilid 1, Bairut-Libanon : Darul Fiqr, 1987.

Al-Bukhari, Al-Ilmu, Jilid 1, Beirut-Libanon : Al-Maktabah As-Saqfiyah, t.t.

Amarah, Musthafa Muhammad, Mukhtashar Syarah Al-Jami' As-Shaghir Lil Manaawi, Jilid 1, t.k. :Daaru Ihyaail Kutub Al-'Arabiyyah, 1954.

Al-Qur'an dan Terjemah, Jakarta : Departemen Agama Republik Indonesia, 2003.

Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cetakan 3, Jakarta : Alvabet, 2005.

Ascarya dan Diana Yumanita, Bank Syariah : Gambaran Umum, Jakarta : Bank Indonesia, 2005.

BI, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2005.

Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Edisi 1, Cetakan 1, Jakarta : Kencana, 2005.

Dendawijaya, Lukman, Manajemen Perbankan, Edisi Kedua Cetakan Pertama, Bogor : Ghalia Indonesia,  2005.
eknik Analisis Regresi dan Korelasi.nkanustrasi. Perbankan Indonesia.
Firdaus, Rachmat, Manajemen Dana Bank, Edisi Pertama, Bandung : STIE INABA, 2001.

Hanbal, Imam Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Jilid 3, Beirut-Libanon: Daarul Fiqr, t.t.

Harahap, Sofyan Syafri, Akuntansi Islam, Edisi 1 Cetakan 4, Jakarta : Bumi Aksara, 2004.

------------------------------, Analisis Kritis atas Laporan Keuangan, Edisi 1, Cetakan 5, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2005.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2000.

---------, Manajemen Perbankan, Edisi 1 Cetakan 5, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2004.

--------------, Manajemen Dana Bank Syariah, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Ekonisia, 2004.

--------------, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005.

--------------, Pengantar Akuntansi Syariah, Edisi Pertama, Jakarta : Salemba Empat, 2002.

Muljono, Teguh Pudjo, Analisa Laporan Keuangan untuk Perbankan, Edisi Revisi 4 Cetakan 6, Jakarta : Djambatan, 1999.

Nazir, Moh, Metode Penelitian, Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003.

Nur Indriartoro dan Bambang Supomo, Metodologi Penelitian Bisnis, Edisi Pertama, Yogyakarta : BPFE, 2002.

Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Riyanto, Bambang, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Keempat Cetakan Ketujuh, Yogyakarta: BPFE, 2001.

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : Grafiti, 1999.

Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi 2, Yogyakarta : Ekonisia, 2003.

Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI & Takaful) di Indonesia, Edisi 1 Cetakan 2, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1997.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/53/DPbS, Jakarta : BI, 2005.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/10/DPbS, Jakarta : BI, 2006.

Triyuwono, Iwan dan Muhammad As’udi, Akuntansi Syariah : Memformulasikan Konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat, Edisi Pertama, Jakarta : Salemba Empat, 2001.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Sekaran, Uma, Metodologi Penelitian Untuk Bisnis, Buku 1 dan 2, Edisi 4, Jakarta: Salemba Empat, 2006.

Syahatah, Husein, Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, Jakarta : Akbar Media Eka Sarana, 2001.



1 komentar: