PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sejak keluarnya Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang
memungkinkan perbankan menjalankan usahanya dengan sistem bagi hasil, keinginan
umat Islam bangkit di bidang ekonomi dengan melaksanakan sistem ekonomi sesuai
dengan syariah Islam, terwujud sudah. Saat itu lahirlah Bank Muamalat sebagai
bank syariah pertama diikuti oleh beberapa lembaga keuangan lainnya, seperti BPR
Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT).
Sekalipun perkembangan bank syariah secara kuantitas cenderung lamban,
ternyata perbankan syariah terbukti tangguh saat krisis moneter mengguncang
dunia perbankan kita pada 1997. Sistem syariah ternyata dinilai cukup efektif
untuk meminimilisasi kerugian dan tidak terkena negative spread seperti
halnya bank konvensional.
Dengan direvisinya Undang-Undang Perbankan No 7 tahun 1992 menjadi
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, maka peluang diterapkan dual banking
system dalam perbankan nasional yang membuat industri perbankan di
Indonesia tergerak menyelenggarakan bisnis keuangan berdasarkan prinsip
syariah. Sejak saat itu, bermunculanlah cabang-cabang syariah dari beberapa
bank umum konvensional. Perkembangannya pun saat ini sungguh menggembirakan.
Selama tahun 2005 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan
prinsip syariah mengalami peningkatan. Data Bank Indonesia menunjukkan, hingga
akhir tahun 2005 industri perbankan syariah terdiri dari 3 Bank Umum Syariah
(BUS), 19 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 92 Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS).
Dengan bertambahnya jumlah bank syariah di Indonesia , maka persaingan antar
bank pun semakin ketat. Di dalam mengelola bank yang bersangkutan maka para
pejabat bank tersebut perlu mengatur sebaik-baiknya posisi likuiditasnya,
mengatur semaksimal mungkin pemanfaatan earning asset-nya serta mengatur
apakah permodalan yang diperlukan telah memadai atau tidak. Untuk kepentingan
tersebut maka besarnya Bank Assets, Bank Liabilities, serta
Capital harus dapat diatur dalam perbandingan yang optimal sehingga
dapat dicapai tingkat profitabilitas yang memadai (Teguh Pudjo Muljono, 1999
:12).
Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah atau bank Islam,
seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary
institution), yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk
fasilitas pembiayaan. Bedanya hanyalah bahwa bank syariah melakukan kegiatan
usahanya tidak berdasarkan bunga (interest fee), tetapi berdasarkan
prinsip syariah, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and
loss sharing) (Sutan Remy Sjahdeini, 1999 : 1).
Menurut Warkum Sumitro dalam Asas-asas Perbankan Islam dan
Lembaga-lembaga Terkait (1997 : 46), bank syariah, selain berfungsi
menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan
dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah
tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat
di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan
melalui kelembagaan. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional
bank syariah tidak menyimpang dari tuntutan Syariah Islam, maka diadakan “Dewan
Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvensional. Dewan
Pengawas Syariah adalah suatu dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya bank
syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip
muamalah menurut Islam.
Untuk menyatukan pendapat antara Dewan Pengawas Syariah yang mungkin
berbeda satu dengan yang lainnya, untuk tingkat internasional telah dibentuk
“Internasional Association of Islamic Bank’s” yang berkedudukan di Cairo.
Sedangkan di tingkat nasional dibentuklah suatu “Konsorsium Dewan Pengawas
Syariah Nasional” di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan
Bank Indonesia
(Warkum Sumitro, 1997 : 46).
Selain mengawasi operasional bank syariah, Dewan Syariah Nasional dan
Bank Indonesia
juga mengawasi kinerja bank syariah yang dapat dinilai dengan melihat laporan
keuangan bank yang bersangkutan.
Setiap bank, baik bank
konvensional maupun bank syariah, diwajibkan untuk menyajikan dan
mempublikasikan laporan keuangan. Laporan keuangan inilah yang menjadi bahan
informasi bagi para pemakainya sebagai salah satu bahan dalam proses
pengambilan keputusan atau sebagai laporan pertanggung jawaban manajemen atas
pengelolaan perusahaan (Sofyan Syafri Harahap, 2004 : 38).
Menurut Teguh Pudjo Muljono dalam Analisa Laporan Keuangan untuk
Perbankan (1999 : 9), salah satu pihak yang mempunyai kepentingan untuk
mengetahui lebih mendalam tentang laporan keuangan dari bank adalah masyarakat.
Dengan diumumkannya neraca dan laporan keuangan di mass media cetak
secara meluas, maka bonafiditas dari bank-bank yang bersangkutan akan dapat
diketahui dengan mudah, sehingga dengan demikian, seorang calon debitur akan
dapat memilih bank mana yang akan mampu membiayai proyeknya. Dari laba/rugi
yang diumumkan bila dihubungkan dengan pos-pos neraca, (pasiva dan aktiva)
masyarakat umum juga akan mampu membuat perhitungan secara kasar tentang
tingkat efisiensi bank yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, bank syariah
harus mampu mengerahkan dana masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam
bentuk pembiayaan. Masyarakat akan menyimpan dana yang dimilikinya di bank yang
memiliki kinerja baik. Penilaian kinerja perbankan dapat dilihat dengan
penilaian likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas bank yang bersangkutan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan masing-masing satu rasio dalam
penilaian kinerja bank, yang dalam hal ini adalah bank syariah. Rasio-rasio
tersebut adalah Financing to Deposit Ratio (Rasio Likuiditas), Capital
Adequacy Ratio (Rasio solvabilitas), dan Return on Assets (Rasio
Rentabilitas).
Penilaian kinerja bank syariah sebagai lembaga intermediasi, dapat
menggunakan Financing to Deposit Ratio (FDR), yaitu perbandingan antara
pembiayaan yang diberikan oleh bank dengan dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpun oleh bank. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993, besarnya FDR ditetapkan oleh Bank
Indonesia tidak boleh melebihi 110%. Dengan ketentuan itu berarti bank boleh
memberikan pembiayaan melebihi jumlah dana pihak ketiga asalkan tidak melebihi
110%, karena hal itu akan membahayakan kelangsungan hidup bank tersebut dan
pasti akan membahayakan dana simpanan para nasabah penyimpan dana dari bank
itu. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999 : 177).
Data
Bank Indonesia menunjukkan, pelaksanaan fungsi intermediasi bank syariah tetap
terjaga baik dengan ditandai oleh posisi Financing to Deposit Ratio
(FDR) pada akhir 2005 tetap tinggi yaitu 97,8%, sementara Financing to Deposit
Ratio (FDR) pada akhir 2004 sebesar 96,9%.
Capital Adequacy Ratio (CAR) digunakan untuk mengukur proporsi
modal sendiri dibandingkan dengan dana dari luar di dalam pembiayaan kegiatan
usaha perbankan. Semakin besar rasio tersebut maka semakin baik posisi modal
sebuah bank (Muhammad, 2005 : 55).
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia , bank yang dinyatakan
termasuk sebagai bank yang sehat harus memiliki CAR paling sedikit sebesar 8%.
Hal ini didasarkan kepada ketentuan yang ditetapkan oleh BIS (Bank for International
Settlements) (Lukman Dendawijaya, 2005 : 144).
Menurut
data Bank Indonesia, dalam tahun 2005, tercatat modal Bank Umum Syariah (BUS) mengalami
peningkatan Rp 0,22 triliun sehingga rasio kecukupan modal (CAR) Bank Umum Syariah
(BUS) pada akhir 2005 menjadi sebesar 12,9% atau masih tergolong sehat.
Penilaian kinerja bank salah satunya adalah dengan menggunakan analisis
rasio rentabilitas bank, yaitu alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat
efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan (Lukman
Dendawijaya, 2005 : 118).
Dalam perhitungan rentabilitas bank syariah, penulis menggunakan rasio Return
on Assets (ROA) yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank
dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu
bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dari
segi penggunaan aset.
Menurut
data Bank Indonesia, tingkat keuntungan yang dihasilkan per aset yang dikelola sedikit
menurun sebagaimana tercermin dari rasio Return on Assets (ROA) 2005 sebesar 1,35%, sementara Return on Assets
(ROA) 2004 sebesar 1,41%.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang sudah dijelaskan dalam latar belakang, maka
penulis membatasi identifikasi masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana perkembangan Financing to Deposit Ratio
(FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Bank Syariah?
2.
Bagaimana perkembangan Return on Assets (ROA)
pada Bank Syariah?
3.
Bagaimana pengaruh Financing to Deposit Ratio
(FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA)
pada Bank Syariah?
C.
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan diatas, tujuan penelitian ini
adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui perkembangan Financing to Deposit Ratio
(FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Bank Syariah.
2.
Mengetahui perkembangan Return on Assets (ROA)
pada Bank Syariah.
3.
Mengetahui pengaruh Financing to Deposit Ratio
(FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA)
pada Bank Syariah.
D.
Manfaat Hasil Penelitian
Setelah penelitian ini dilakukan, diharapkan dapat memberikan manfaat
sebagai berikut :
1.
Bagi Penulis
Memperdalam ilmu pengetahuan mengenai perbankan dan penganalisisan
laporan keuangan bank, terutama mengenai tingkat Financing to Deposit Ratio
(FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) dapat mempengaruhi Return on
Assets (ROA).
2.
Bagi Pihak Perbankan
Untuk memberikan masukan bagi dunia perbankan dalam menjalankan kinerja bank,
terutama dalam menjaga posisi likuiditas, solvebilitas, dan rentabilitas.
3.
Bagi Peneliti Selanjutnya dan Masyarakat Umum
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan
menjadi referensi tambahan khususnya mengenai topik-topik seputar perbankan dan
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja usahanya.
E.
Kerangka Pemikiran
Setiap muslim diatur oleh ketentuan syari’ah (hukum Islam) yang bersumber
pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Tujuannya untuk menegakkan
keadilan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan perintah Allah SWT, sesuai
dengan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلا (٥٩)
Artinya :
“Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa : 59)
As-Sunnah juga
sudah menjelaskan cara-cara untuk mengikuti Kitab Allah yang merupakan petunjuk
untuk mewujudkan kehidupan yang aman dan tenteram bagi manusia di dunia dan
memperoleh ridha Allah di Akhirat. Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ
مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا
كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Artinya :
Telah diriwayatkan dari Malik,
bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : "Telah aku tinggalkan kepadamu dua
perkara yang selama kamu memegangnya, kamu tidak akan pernah tersesat
selamanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi." (HR. Malik) (Muhammad
Zakaria Al-Kandahlawi, 1980 : 100)
Al-Qur’an mencakup semua fenomena kehidupan, dan juga mencakup
dasar-dasar, aturan-aturan, serta semua hukum yang berkaitan dengan akidah,
ibadah, dan muamalah. Riset-riset dalam akuntansi Islam menerangkan bahwa
syariat Islam sudah mencakup kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang mengatur
operasional pembukuan (akuntansi) muamalah (transaksi-transaksi sosial) atau
perdagangan. (Husein Syahatah, 2001 : 3)
Kita dapat melihat bahwa penegakkan keadilan, kesejahteraan (sosial dan
ekonomi) dan perlindungan terhadap kepemilikan merupakan tujuan dalam ekonomi
dan akuntansi syariah (Iwan Triyuwono dan Muhammad As’udi, 2001 : 25).
Dasar munculnya akuntansi syariah adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat
282 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ
كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا
يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا
أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ
لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً
تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا
فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (٢٨٢)
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS.
Al-Baqarah : 282)
Dari ayat di atas, dapat kita ketahui bahwa Allah memerintahkan untuk
melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi
selama melakukan muamalah. Ayat ini dapat ditafsirkan dalam konteks akuntansi.
Akuntansi menurut Islam memiliki bentuk yang sarat dengan nilai keadilan,
kebenaran, dan pertanggungjawaban. Bentuk akuntansi yang memancarkan nilai
keadilan, kebenaran, dan pertanggungjawaban ini sangat penting. Sebab informasi
akuntansi memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pemikiran, pengambilan
keputusan, dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang.
Dari hal tersebut, proses pencatatan sampai tersusunnya laporan keuangan
dalam akuntansi harus dilakukan dengan benar sehingga informasi yang dihasilkan
dapat digunakan oleh pihak umum. Terlihat bahwa sistem akuntansi harus menjaga output
yang dihasilkan tetap dalam sifat kebenaran, keadilan, dan kejujuran
(objektivitas), sebagaimana halnya hakikat dan keinginan dalam ajaran Islam (Iwan
Triyuwono dan Muhammad As’udi, 2001 : 27).
Setiap bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, diwajibkan untuk
menyajikan dan mempublikasikan laporan keuangan. Salah satu tujuan dari
diwajibkannya hal tersebut adalah agar masyarakat umum dapat melihat kinerja
bank yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap suatu bank untuk menyimpan dananya sangat dipengaruhi oleh kinerja (performance)
bank yang bersangkutan. Hal tersebut dapat dilihat dari posisi keuangan,
melalui neraca dan perhitungan laba/rugi dengan cara membandingkannya dengan
neraca atau perhitungan laba/rugi bank
lain, atau dengan membandingkan neraca bank tersebut, untuk waktu atau tahun
yang berbeda (Rachmat Firdaus, 2001 : 29).
Kinerja suatu bank dapat diketahui dengan perhitungan rasio likuiditas,
solvabilitas, dan rentabilitas bank yang bersangkutan. Dalam hal ini penulis
menggunakan rasio Financing to Deposit Ratio (Rasio Likuiditas), Capital
Adequacy Ratio (Rasio Solvabilitas), dan Return on Assets (Rasio
Rentabilitas).
Penilaian kinerja bank syariah sebagai lembaga intermediasi, dapat
menggunakan Financing to Deposit Ratio (FDR), yaitu perbandingan antara
pembiayaan yang disalurkan oleh bank dengan dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpun oleh bank dan modal bank yang bersangkutan.
Rasio ini dipergunakan untuk mengukur sampai sejauh mana
dana pinjaman yang bersumber dari dana pihak ketiga. Tinggi rendahnya rasio ini
menunjukkan tingkat likuiditas bank tersebut. Sehingga semakin tinggi angka Financing
to Deposit Ratio (FDR) suatu bank, berarti digambarkan sebagai bank
yang kurang likuid dibanding dengan bank yang mempunyai angka rasio lebih kecil.
(Muhammad, 2005 : 55)
Penyaluran pembiayaan dengan menggunakan dana pihak ketiga ini dilakukan
untuk menghindari adanya dana yang idle (menganggur). Dengan adanya dana
yang menganggur, maka akan mengurangi peluang bagi bank dalam memperoleh
keuntungan. Islam pun melarang pembekuan modal (idle money), dinyatakan
oleh Allah dalam Q.S At-Taubah : 34 :
... وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤)
Artinya
:
“...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (Q.S. At-Taubah : 34)
Mengumpulkan harta tidak dilarang dalam Islam, tetapi
membekukannya dalam jumlah yang banyak merupakan suatu bahaya bagi masyarakat
dan dilarang sekeras-kerasnya. Oleh karena itu, semua bank, terutama bank
syariah harus mendistribusikan dana yang dititipkan kepadanya dengan sebaik
mungkin.
Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kinerja bank untuk
mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung
atau menghasilkan risiko (Lukman Dendawijaya, 2005 : 121).
Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) pada industri
perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia besarnya ditentukan
oleh seberapa besar modal yang dimiliki, yang terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap, serta besarnya Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan bobot
risiko masing-masing aktiva telah ditetapkan. Namun karena ATMR sulit untuk
diklasifikasikan, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan rumus lain,
yaitu perbandingan antara modal dengan penjumlahan total pembiayaan dengan surat
berharga yang dimiliki oleh bank.
Dampak dari peraturan mengenai Capital Adequacy Ratio (CAR)
tersebut adalah adanya batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh bank dalam
rangka pengembangan usahanya, seperti misalnya bank harus lebih berhati-hati
dalam melakukan ekspansi pembiayaan. Walaupun pada dasarnya pendapatan utama
bank adalah dari penyaluran pembiayaan ke masyarakat. Namun apabila ekspansi
pembiayaan dilakukan secara besar-besaran tanpa memperhatikan batasan Capital
Adequacy Ratio (CAR) tersebut, risiko pembiayaan yang besar akan mengancam
bank yang bersangkutan. Risiko yang mungkin terjadi adalah penurunan tingkat Capital
Adequacy Ratio (CAR) bank yang pada akhirnya akan berimplikasi kepada
penurunan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan.
Dalam Islam, pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam
Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 14 :
زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ
الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ
عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ (١٤)
Artinya :
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa
yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga).” (QS. Ali Imran : 14)
Kata متاع
berarti modal, karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak
(termasuk bentuk modal yang lain). Kata زين
menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia. (Afzalur Rahman, 1995 :
286)
Rasulullah SAW menekankan kepentingan modal dalam
sabdanya :
لَا
حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى
هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي
بِهَا وَيُعَلِّمُهَا (رواه البخري والمسلم)
Artinya :
“Tidak boleh iri hati kecuali terhadap dua perkara yaitu
terhadap seseorang yang dikaruniakan oleh Allah harta kekayaan tapi dia
memanfaatkannya untuk urusan kebenaran (kebaikan). Juga seseorang yang
diberikan ilmu pengetahuan oleh Allah lalu dia memanfaatkannya (dengan
kebenaran) serta mengajarkannya kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al-Bukhari, t.t : 47)
Dari sini dapat
kita ketahui bahwa mencari ilmu sama pentingnya dengan mencari harta.
Rasulullah SAW menyerukan agar manusia berlomba dalam mencari harta dan ilmu.
(Afzalur Rahman, 1995 : 286)
Oleh karena itu,
sebisa mungkin setiap bank, baik bank konvensional maupun bank syariah harus
dapat menjaga posisi modalnya agar tetap dapat melanjutkan kegiatan-kegiatan
operasionalnya.
Penilaian kinerja perbankan syariah salah satunya adalah dengan menggunakan
analisis rasio rentabilitas bank. yaitu alat untuk menganalisis atau
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang
bersangkutan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Return on Assets (ROA),
yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam
memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan (Lukman Dendawijaya, 2005 :
144).
Laba merupakan cerminan pertumbuhan harta. Laba ini muncul dari proses
pemutaran modal dan pengoperasiannya dalam aksi-aksi dagang dan moneter. Islam
sangat mendorong pendayagunaan harta/modal dan melarang menyimpannya sehingga
tidak habis dimakan zakat, sehingga harta itu dapat merealisasikan peranannya
dalam aktivitas ekonomi. (Husein Syahatah, 2001:143)
Di dalam Al-Qur’an, Allah berfirman :
أُولَئِكَ
الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلالَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا
كَانُوا مُهْتَدِينَ (١٦)
Artinya :
“Mereka
Itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka tidaklah beruntung
perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah :16)
Sebagaimana yang terdapat dalam tafsir Ruhul Ma’ani tentang ayat
ini, “Perdagangan itu ialah pengelolaan terhadap modal pokok untuk mencari
laba. Laba itu ialah hasil pertambahan pada modal pokok.” (Syihabuddin Mahmud
Al-Alusi, Juz I, h.150)
Jadi, dengan rasio Return on Assets (ROA), kita dapat mengetahui
kemampuan suatu bank dalam memperoleh laba.
F.
Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui pengaruh Financing
to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return
On Assets (ROA) adalah dengan metode deskriptif analitis, yaitu studi untuk
menemukan fakta dengan interpretasi yang tepat, yang ditujukan untuk menguji
hipotesis-hipotesis dan mengadakan interpretasi yang lebih dalam tentang
hubungan-hubungan (Moh. Nazir, 2003 : 89).
2.
Sumber Data
Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan data sekunder, yaitu merupakan sumber data
penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung, tetapi melalui media
perantara (Nur Indriartono, 2006 : 147).
3.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan
data yang digunakan oleh penulis adalah metode dokumenter, yaitu metode yang
digunakan untuk menelusuri data historis. Dokumen yang digunakan adalah dokumen
resmi ekstern, yaitu berupa bahan-bahan informasi yang dikeluarkan suatu
lembaga. (Burhan Bungin, 2005 : 144) Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah dokumentasi Majalah Infobank.
4.
Operasionalisasi Variabel
Menurut M. Nazir (2003:126) opersionalisasi
variabel adalah suatu definisi yang diberikan kepada suatu variabel dengan cara
memberikan arti atau menspesifikasikan kegiatan atau mengukur variabel
tersebut.
Dalam penelitian ini terdapat dua variabel
yang terkandung yaitu :
1) Variabel bebas (Independent variable), yaitu variabel yang mempengaruhi variabel
terikat, baik secara positif maupun negatif (Uma Sekaran, 2006 : 117) yang
dinyatakan dengan X (Financing to Deposit Ratio (FDR) sebagai
variabel X1
dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai variabel X2).
2) Variabel terikat (Dependent variable), yaitu merupakan variabel utama yang menjadi
faktor yang berlaku dalam investigasi (Uma Sekaran, 2006 : 116) yang dinyatakan
dengan Y (Return on Assets (ROA)).
Dibawah ini (Tabel 1) disajikan
tabel operasionalisasi variabel sebagai
berikut :
Tabel 1
Operasionalisasi
Variabel
Variabel
|
Sub Variabel
|
Dimensi
|
Indikator
|
Skala Data
|
|||
Variabel Bebas :
|
|
|
|
|
|||
Financing to Deposit
Ratio / FDR (X1)
Perbandingan antara total
pembiayaan dengan dana pihak ketiga ditambah modal
|
-
|
|
a. Total Pembiayaan
b. Dana Pihak Ketiga
c. Modal
|
Rasio
|
|||
Capital Adequacy Ratio / CAR (X2) Perbandingan antara total
modal dengan total pembiayaan ditambah
|
-
|
|
a. Total Modal
b. Total Pembiayaan
c.
|
Rasio
|
|||
Variabel Terikat :
|
-
|
|
|
|
|||
Return on Assets / ROA (Y)
Perbandingan antara laba bersih dengan total
aktiva
|
-
|
|
a. Laba Bersih
b. Total Aktiva
|
Rasio
|
5.
Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi yang penulis ambil adalah semua Bank Syariah, yaitu 3 Bank Umum
Syariah dan 19 Unit Usaha Syariah. Desain sampling yang digunakan oleh
penulis adalah quota sampling (sampel kuota), yaitu memastikan bahwa
kelompok tertentu secara memadai terwakili dalam penelitian melalui penggunaan
kuota. (Uma Sekaran, 2006 : 137) Dalam penelitian ini,
sampel
yang diteliti oleh penulis adalah Bank Syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS)
maupun Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun
atau lebih, yaitu:
1)
Bank Umum Syariah (BUS) : Bank Muamalat Indonesia (BMI)
dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
2)
Unit Usaha Syariah (UUS) : Bank Negara Indonesia (BNI ) Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah,
Bank Danamon Syariah, Bank Internasional Indonesia (BII) Syariah, Bank Bukopin
Syariah, Bank IFI Syariah, dan Bank Jawa Barat (Bank Jabar) Syariah.
6.
Alat Analisis
Data
Berdasarkan hasil operasionalisasi variabel,
penulis mendapatkan bahwa skala data untuk variabel independen (Financing
to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR)) dan
variabel dependen (Return
on Assets (ROA)) adalah rasio. Analisis data yang dilakukan adalah :
1)
Analisis
rasio keuangan
Analisis rasio keuangan dilakukan untuk
mengetahui perkembangan dari masing-masing rasio, yaitu Financing to
Deposit Ratio (FDR), Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Return on
Assets (ROA).
a)
Financing
to Deposit Ratio (FDR)
Dalam penelitian ini, Financing to Deposit
Ratio (FDR) yang digunakan tidak secara langsung, akan tetapi menggunakan unsur-unsur
yang ada pada Financing to Deposit Ratio (FDR). Unsur-unsur tersebut
adalah total pembiayaan dan dana pihak ketiga ditambah modal. Adapun rumus Financing
to Deposit Ratio (FDR) adalah sebagai berikut :
Financing to
Deposit Ratio (FDR) =
|
Total Pembiayaan
Dana Pihak Ketiga +
Modal
|
b)
Capital
Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio (CAR) yang digunakan tidak secara langsung, akan
tetapi menggunakan unsur-unsur yang ada pada Capital Adequacy Ratio
(CAR). Unsur-unsur tersebut adalah total
modal dan total pembiayaan ditambah surat
berharga. Rumus Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah sebagai
berikut :
Capital Adequacy
Ratio (CAR) =
|
Total Modal
|
Total Pembiayaan +
|
c)
Return on Assets (ROA)
Return on Assets (ROA) yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan unsur-unsur
yang ada pada Return on Assets
(ROA), yaitu dengan
membandingkan laba bersih dengan total aktiva. Besarnya Return on
Assets (ROA) dapat diketahui dengan rumus :
Return On Assets
(ROA) =
|
Laba
Bersih
Total Aktiva
|
2)
Analisis
regresi berganda
Analisis regresi berganda digunakan untuk mengetahui
keeratan hubungan antara lebih dari satu variabel independen dengan sebuah variabel
dependen. (Moh. Nazir, 2003 : 458). Analisis ini dilakukan untuk mengetahui
berapa besar pengaruh Financing
to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Return
on Assets (ROA).
Model regresi yang digunakan adalah :
Y = β0
+ β1X1 + β2X2
Dengan ketentuan :
β0 = menunjukkan nilai Y pada saat x = 0
β =
merupakan besarnya variabel Y akibat adanya
perubahan pada variabel X
X1 = variabel bebas pertama, yaitu Financing to
Deposit Ratio (FDR)
X2 = variabel bebas kedua, yaitu Capital
Adequacy Ratio (CAR)
Y =
variabel terikat, yaitu Return on Assets (ROA)
7.
Pengujian Hipotesis
Pengujian dilakukan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR)
terhadap Return on Assets (ROA).
Koefisien korelasi
(R) menunjukkan kekuatan hubungan antara dua variabel. (Uma Sekaran, 2006 :
299)
Menurut Burhan
Bungin (2005 : 184), nilai koefisien korelasi dapat dideskripsikan sebagai
berikut :
Tabel 2
Nilai Koefisien
Nilai Koefisien
|
Penjelasan
|
+ 0,70 − ke atas
|
Hubungan positif yang sangat kuat
|
+ 0,50 − + 0,69
|
Hubungan positif yang mantap
|
+ 0,30 − + 0,49
|
Hubungan positif yang sedang
|
+ 0,10 − + 0,29
|
Hubungan positif yang tak berarti
|
0,0
|
Tidak ada hubungan
|
-0,01 − -0,09
|
Hubungan negatif tak berarti
|
-0,10 − -0,29
|
Hubungan negatif yang rendah
|
-0,30 − -0,49
|
Hubungan negatif yang sedang
|
-0,50 − -0,59
|
Hubungan negatif yang mantap
|
-0,70 − ke bawah
|
Hubungan negatif yang sangat kuat
|
Koefisien
determinasi (R2) atau R
Square digunakan untuk melihat berapa persen
dari variasi variabel dependen dapat diterangkan oleh variabel independen.
(Moh. Nazir, 2003 : 460)
Pengujian dilakukan dengan merumuskan hipotesis sebagai
berikut :
H0 = Tidak terdapat
pengaruh antara Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy
Ratio (CAR) terhadap Return on Assets (ROA)
Ha = Terdapat pengaruh
antara Financing to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR)
terhadap Return on Assets (ROA)
Uji hipotesis yang digunakan oleh penulis ada dua macam,
yaitu uji F dan uji t.
1) Uji
F digunakan sebagai kelanjutan dari penggunaan analisis regresi berganda untuk
mengetahui seberapa besar Return on Assets (ROA) dipengaruhi oleh perubahan atau variasi dari Financing
to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Untuk menentukan hipotesis tersebut diterima
atau ditolak, penulis membandingkan antara F hitung dengan F tabel.
a)Jika F hitung > F tabel, maka H0 ditolak.
b) Jika F hitung < F tabel, maka H0 diterima.
2)
Uji t merupakan cara untuk mengetahui pengaruh Financing
to Deposit Ratio (FDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap
Return On Assets (ROA) secara independen atau
sendiri-sendiri. Untuk menentukan
hipotesis tersebut diterima atau ditolak, penulis membandingkan t hitung dengan
t tabel.
a)Jika t hitung > t tabel, maka H0 ditolak.
b) Jika t hitung < t tabel, maka H0 diterima.
Pengujian dilakukan dengan tingkat signifikan pada level a = 0,01 dan menggunakan derajat kebebasan (df) = N-K-1.
Dengan ketentuan :
N adalah jumlah sampel
K adalah jumlah variabel independen.
Untuk lebih memudahkan
dalam pengerjaan dan agar hasil yang diperoleh lebih akurat, maka dalam proses
analisis data, penulis menggunakan program SPSS
11.5 for window.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Alusi, Syihabuddin, Ruhul Ma’ani Fii Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim
Wa Sab’il Matsani, Jilid 1, Bairut-Libanon : Darul Fiqr, 1987.
Al-Bukhari, Al-Ilmu, Jilid 1, Beirut-Libanon : Al-Maktabah
As-Saqfiyah, t.t.
Amarah, Musthafa Muhammad, Mukhtashar Syarah Al-Jami' As-Shaghir
Lil Manaawi, Jilid 1, t.k. :Daaru Ihyaail Kutub Al-'Arabiyyah, 1954.
Al-Qur'an dan Terjemah, Jakarta
: Departemen Agama Republik Indonesia ,
2003.
Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cetakan 3, Jakarta : Alvabet, 2005.
Ascarya dan Diana Yumanita, Bank Syariah : Gambaran Umum, Jakarta : Bank Indonesia ,
2005.
BI, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2005.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Edisi 1,
Cetakan 1, Jakarta
: Kencana, 2005.
Dendawijaya, Lukman, Manajemen Perbankan, Edisi Kedua Cetakan
Pertama, Bogor
: Ghalia Indonesia , 2005.
Firdaus, Rachmat, Manajemen Dana Bank, Edisi Pertama, Bandung : STIE INABA, 2001.
Hanbal, Imam Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Jilid 3,
Beirut-Libanon: Daarul Fiqr, t.t.
Harahap, Sofyan Syafri, Akuntansi Islam, Edisi 1 Cetakan 4, Jakarta : Bumi Aksara,
2004.
------------------------------, Analisis Kritis atas Laporan
Keuangan, Edisi 1, Cetakan 5, Jakarta
: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada, 2000.
---------, Manajemen Perbankan, Edisi 1 Cetakan 5, Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada, 2004.
Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta
: UPP AMP YKPN, 2004.
--------------,
Manajemen Dana Bank Syariah, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Ekonisia, 2004.
--------------, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005.
--------------, Pengantar Akuntansi Syariah, Edisi Pertama, Jakarta : Salemba Empat, 2002.
Muljono, Teguh Pudjo, Analisa Laporan Keuangan untuk Perbankan,
Edisi Revisi 4 Cetakan 6, Jakarta
: Djambatan, 1999.
Nazir, Moh, Metode Penelitian, Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia Indonesia , 2003.
Nur Indriartoro dan Bambang Supomo, Metodologi Penelitian Bisnis,
Edisi Pertama, Yogyakarta : BPFE, 2002.
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Riyanto, Bambang, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi
Keempat Cetakan Ketujuh, Yogyakarta : BPFE,
2001.
Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata
Hukum Perbankan Indonesia ,
Jakarta :
Grafiti, 1999.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi, Edisi 2, Yogyakarta : Ekonisia,
2003.
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga
Terkait (BAMUI & Takaful) di Indonesia, Edisi 1 Cetakan 2, Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada, 1997.
Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 7/53/DPbS, Jakarta
: BI, 2005.
Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 8/10/DPbS, Jakarta
: BI, 2006.
Triyuwono, Iwan dan Muhammad As’udi, Akuntansi Syariah :
Memformulasikan Konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat, Edisi Pertama, Jakarta : Salemba Empat, 2001.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Sekaran,
Uma, Metodologi Penelitian Untuk Bisnis, Buku 1 dan 2, Edisi 4, Jakarta : Salemba Empat, 2006.
Syahatah, Husein, Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, Jakarta : Akbar Media Eka
Sarana, 2001.
kak apakah ini udh dibuat skripsi??
BalasHapus